Jurnal Masuk Mulai

Kebijakan Anti-Pelecehan Seksual

Nol toleransi. Berlaku untuk semua pengguna Rintik — client maupun talent — diperbarui 19 September 2026.

1. Sikap kami

Rintik adalah tempat untuk ditemani bicara, bukan layanan seksual. Talent di Rintik adalah teman ngobrol — mereka tidak menyediakan percakapan seksual, dan membayar panggilan atau langganan chat tidak membeli hak untuk melecehkan siapa pun.

Pelecehan seksual bukan sekadar pelanggaran aturan aplikasi. Di Indonesia ia adalah tindak pidana, termasuk bila dilakukan hanya lewat suara atau tulisan. “Cuma bercanda”, “kan sudah bayar”, atau “dia tidak menolak” bukan pembelaan — baik di hadapan kami maupun di hadapan hukum.

2. Perilaku yang dilarang

Dilarang di panggilan suara, chat, pesan suara, forum, maupun profil:

Aturan ini berlaku dua arah: talent yang melecehkan client, atau yang menawarkan konten seksual, ditindak sama beratnya.

3. Dasar hukum dan ancaman pidana

Perbuatan di atas dapat dijerat, antara lain, dengan:

Ringkasan ini untuk informasi, bukan nasihat hukum. Pasal yang diterapkan pada suatu kasus ditentukan oleh penyidik dan pengadilan; bunyi lengkapnya dapat dibaca di naskah resmi undang-undang terkait.

4. Sanksi di Rintik

Bukti yang kami pakai: laporan pengguna dan polanya, data pesanan, pesan chat yang tersimpan, serta riwayat moderasi panggilan sebagaimana dijelaskan di Kebijakan Privasi bagian 5. Setiap laporan ditinjau oleh manusia.

5. Cara melapor

Identitas pelapor tidak diberitahukan kepada pihak yang dilaporkan. Laporan yang sengaja dipalsukan untuk menjatuhkan orang lain juga merupakan pelanggaran.

6. Bila kamu menjadi korban

Itu bukan salahmu, dan kamu tidak wajib menanggapinya dengan sopan. Putus panggilannya, laporkan, dan blokir. Bila kamu diancam atau diperas, jangan menuruti permintaannya dan simpan buktinya. Selain melapor ke kami, kamu dapat menghubungi: