Nol toleransi. Berlaku untuk semua pengguna Rintik — client
maupun talent — diperbarui 19 September 2026.
1. Sikap kami
Rintik adalah tempat untuk ditemani bicara, bukan layanan seksual.
Talent di Rintik adalah teman ngobrol — mereka tidak menyediakan
percakapan seksual, dan membayar panggilan atau langganan chat tidak
membeli hak untuk melecehkan siapa pun.
Pelecehan seksual bukan sekadar pelanggaran aturan aplikasi. Di Indonesia
ia adalah tindak pidana, termasuk bila dilakukan hanya lewat suara
atau tulisan. “Cuma bercanda”, “kan sudah bayar”,
atau “dia tidak menolak” bukan pembelaan — baik di hadapan kami
maupun di hadapan hukum.
2. Perilaku yang dilarang
Dilarang di panggilan suara, chat, pesan suara, forum,
maupun profil:
- Komentar, rayuan, candaan, atau pertanyaan bernuansa seksual tentang
tubuh, penampilan, atau kehidupan seksual lawan bicara;
- Meminta atau mengajak percakapan seksual, desahan, suara, atau
“roleplay” seksual — dengan atau tanpa iming-iming tip;
- Meminta, mengirim, atau memperlihatkan foto, video, atau pesan suara
bermuatan seksual, termasuk memperlihatkan alat kelamin atau melakukan
aktivitas seksual saat panggilan;
- Merekam, menangkap layar, atau menyebarkan suara/gambar lawan bicara
tanpa persetujuannya;
- Mengancam akan menyebarkan rekaman, foto, atau rahasia untuk memaksa
seseorang menuruti permintaan (sextortion);
- Terus mendesak setelah ditolak, menguntit, atau memburu akun pribadi
dan kontak seseorang di luar aplikasi;
- Menawarkan atau meminta layanan seksual, termasuk ajakan bertemu untuk
tujuan itu.
Aturan ini berlaku dua arah: talent yang melecehkan client, atau
yang menawarkan konten seksual, ditindak sama beratnya.
3. Dasar hukum dan ancaman pidana
Perbuatan di atas dapat dijerat, antara lain, dengan:
- Pelecehan seksual nonfisik — UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 5: pernyataan, gerak tubuh,
atau aktivitas tidak patut yang mengarah pada seksualitas dengan maksud
merendahkan martabat seseorang. Penjara paling lama 9 bulan
dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
- Kekerasan seksual berbasis elektronik — UU TPKS Pasal 14 ayat
(1): merekam atau mengambil gambar/tangkapan layar bermuatan seksual
tanpa persetujuan; mengirim konten bermuatan seksual di luar kehendak
penerima; atau menguntit/melacak secara elektronik untuk tujuan seksual.
Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp200 juta.
- Bila disertai pemerasan, ancaman, atau pemaksaan — UU TPKS
Pasal 14 ayat (2): penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp300 juta.
- Menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan — UU No. 1 Tahun
2024 (perubahan kedua UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1):
penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1 miliar.
- Memeras dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia — UU
No. 1 Tahun 2024, Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10): penjara
paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1 miliar.
Ringkasan ini untuk informasi, bukan nasihat hukum. Pasal yang
diterapkan pada suatu kasus ditentukan oleh penyidik dan pengadilan; bunyi
lengkapnya dapat dibaca di naskah resmi undang-undang terkait.
4. Sanksi di Rintik
- Panggilan dapat diputus seketika; talent tetap dibayar untuk
menit yang sudah berjalan;
- Akun terlapor dapat ditangguhkan selama peninjauan;
- Pelanggaran terbukti berakibat blokir permanen. Upaya kembali
dengan akun atau perangkat lain ditindak sama;
- Untuk pelanggaran berat oleh talent, saldo pendapatan yang belum
dicairkan dapat dihanguskan sesuai
Syarat & Ketentuan;
- Saldo client yang diblokir karena pelecehan tidak menjadi alasan
refund di luar ketentuan
Kebijakan Refund;
- Kami bekerja sama dengan penegak hukum dan menyerahkan data yang
diminta secara sah. Untuk kasus berat, kami mendukung korban membuat
laporan polisi.
Bukti yang kami pakai: laporan pengguna dan polanya, data pesanan, pesan
chat yang tersimpan, serta riwayat moderasi panggilan sebagaimana dijelaskan
di Kebijakan Privasi
bagian 5. Setiap laporan ditinjau oleh manusia.
5. Cara melapor
- Saat panggilan: tekan Akhiri & laporkan. Panggilan
diputus lebih dulu, baru kamu diminta mengisi alasan. Kamu tidak perlu
bertahan demi “mengumpulkan bukti”.
- Di luar panggilan: tombol Laporkan ada di profil
pengguna dan di layar chat.
- Lewat email: [email protected] — sertakan nama akun
terlapor, waktu kejadian, dan tangkapan layar bila ada.
Identitas pelapor tidak diberitahukan kepada pihak yang
dilaporkan. Laporan yang sengaja dipalsukan untuk menjatuhkan orang lain
juga merupakan pelanggaran.
6. Bila kamu menjadi korban
Itu bukan salahmu, dan kamu tidak wajib menanggapinya dengan sopan. Putus
panggilannya, laporkan, dan blokir. Bila kamu diancam atau diperas,
jangan menuruti permintaannya dan simpan buktinya. Selain melapor ke
kami, kamu dapat menghubungi:
- SAPA 129 (Kementerian PPPA) — telepon 129 atau WhatsApp
08111-129-129;
- Kepolisian — 110 atau unit PPA di Polres setempat;
- Komnas Perempuan — pengaduan melalui kanal resminya.